KPK Menilai LPSK Tak Bisa Lindungi Wa Ode
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak berwenang melindungi Wa Ode Nurhayati. Alasannya, menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., politikus Partai Amanat Nasional itu telah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. ”Orang berstatus tersangka tidak bisa dilindungi,” kata Johan di kantornya kemarin.
Menurut dia, Wa Ode baru bisa dilindungi bila polit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini