Saham Nazar di Garuda Akan Dibekukan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan membekukan saham PT Garuda Indonesia milik M. Nazaruddin. Pembekuan ini merupakan upaya antisipasi agar saham tersebut tidak dipindahtangankan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Selanjutnya, KPK akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Jadi, bukan disita, tapi dibekukan. Rencana pembekuan dilakukan pada pekan depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini