Tersangka Century Akan Dibidik Pidana Pencucian Uang
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak tertutup kemungkinan bakal menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat tersangka kasus Bank Century. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penggunaan pasal tersebut bisa saja dilakukan dan merupakan langkah konstruktif menuntaskan kasus dana talangan (bailout) Bank Century. ”Kenapa tidak? Ini sebagaimana kasus Nazaruddin,” ujar Busyro dalam rapat bersama Tim Pengawas Century di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini