Belum Ada Instrumen Hukum Penguat Pancasila
SEMARANG -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan belum ada instrumen hukum yang bisa mempertahankan ideologi negara Pancasila dari gempuran perubahan zaman.
Menurut dia, instrumen hukum untuk mempertahankan Pancasila hanya berupa kesepakatan atau komitmen para pemimpin bangsa bahwa Pancasila adalah dasar negara. "Tapi apa yang memikat atas kesepakatan itu tak ada. Tak ada penuangan di UUD 1945," kata Mahfud di Semarang kemarin. "Kita ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini