KPK Pastikan Gunakan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membongkar kasus suap proyek Wisma Atlet. Ada kemungkinan KPK akan menerapkan pasal ini terhadap tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat itu.
"KPK sedang melakukan pengembangan dengan memperlebar ke arah dugaan kejahatan money laundering," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini