MK Larang Pencegahan Saat Tahap Penyelidikan
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang aparat hukum menetapkan pencegahan ketika menjalankan penyelidikan. ”Kata penyelidikan pada Pasal 16 Undang-Undang Keimigrasian bertentangan dengan konstitusi,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. dalam putusannya di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Mahfud menjelaskan, penolakan atau pencegahan seseorang ke luar negeri ketika statusnya belum pasti tersangka karena masih tahap penyelidika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini