Jabatan Wakil Menteri Dinilai Buat Kacau
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi wakil menteri dalam prakteknya merusak jenjang karier birokrasi. "Jabatan ini menimbulkan kekacauan," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Ia menilai jabatan tersebut tidak jelas. "Bagaimana bisa pejabat karier dilantik secara politis," ujarnya. Uji materi tersebut diajuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini