Masalah Agama Tak Bisa Dilimpahkan ke Daerah
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, berharap segera ada keputusan tegas yang dapat mengoreksi sikap abai pemerintah pusat atas berbagai konflik agama ataupun sosial di daerah. Menurut dia, dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, persoalan hukum, agama, moneter, dan keamanan merupakan wewenang pusat yang tidak bisa diberikan kepada daerah.
"Tidak adanya konsistensi dan ketegasan pemerintah pusat justru menurun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini