Anggota Teroris Cirebon Divonis 8 Tahun Penjara
TANGERANG — Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa, terdakwa terorisme kelompok Cirebon, divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Musola terbukti membantu aksi peledakan bom di masjid kompleks Polres Cirebon pada 15 Maret lalu. ”Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf. Terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar ketua majelis hakim Z
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini