Gugatan Kontrak Karya Freeport Dilanjutkan
JAKARTA— Sidang perkara gugatan perdata kontrak karya terhadap PT Freeport Indonesia dilanjutkan. Ketua majelis hakim Sukoharsono menyatakan, pihak penggugat dan tergugat diminta menyiapkan berkas untuk pemeriksaan perkara tersebut. ”Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini dan agar kedua belah pihak menyiapkan pemeriksaan berkas,” kata Sukoharsono saat membacakan putusan sela di pengadilan kemarin.
Gugatan kontrak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini