PENETAPAN UPAH MINIMUM DI BEKASI
Pengusaha Pasrah
JAKARTA -- Pengusaha mengaku tak punya pilihan terkait dengan revisi besaran upah minimum di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kemarin menindaklanjuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian pada malam sebelumnya dengan mengeluarkan surat keputusan baru.
Dalam keputusan terbaru itu, upah minimum terendah ditetapkan Rp 1.491.000. Angka tersebut hanya turun Rp 866 dari upah sebelumnya. "Ya, bagaimana lagi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini