Suami Malinda Dee Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara. Suami siri Malinda Dee, terdakwa kasus pembobolan nasabah Citibank, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan memalsukan identitas. "Terdakwa Andhika menggunakan identitas palsu untuk membuat rekening penerima aliran uang dari Malinda," kata ketua majelis hakim Yonisman dalam putusan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Ada beberapa rekenin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini