Menteri Energi Diperintahkan Tertibkan Izin Tambang
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. "Presiden memberi batas waktu sampai Desember 2012," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilisnya kemarin.
Selain menertibkan izin tambang di daerah, kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini