Pilot Diwajibkan Tes Narkoba
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mewajibkan semua pilot, teknisi, operator ATC, sekuriti, dan petugas perawatan mesin melakukan tes narkoba dan alkohol. Kewajiban itu tercantum dalam surat bernomor HK010/1/1/DRJU-2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh personel pengoperasi pesawat udara. "Regulasi ini untuk menekan penggunaan narkoba pada operator penerbangan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini