Polisi Ancam Pidanakan Pengibar Bintang Kejora
JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan akan memproses pidana pengibar bendera Bintang Kejora dalam perayaan ulang tahun ke-50 Organisasi Papua Merdeka, 1 Desember nanti.
"(Lebih dahulu) preventif. Kalau tak bisa, akan kami ambil langkah represif. Ini langkah terakhir," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di kantornya kemarin.
Saud, yang bekas Komandan Detasemen Khusus 88/Antiteror Mabes Polri, menerangkan, tin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini