Wafid Muharam Dituntut 6 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Wafid Muharam, dituntut hukuman penjara enam tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut mengatakan Wafid melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan Wafid,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini