Ulur Seleksi, Bisa Langgar Undang-undang
JAKARTA – Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan tindakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengulur waktu pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melanggar undang-undang.
Menurut Donal, DPR wajib menetapkan calon pemimpin KPK dalam waktu paling lambat tiga bulan, “Sekarang sudah lewat,” ujar Donal saat dihubungi. Dia merujuk pada Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini