MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Kepolisian
JAKARTA -- Sidang pleno Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan permohonan pencabutan gugatan atas Undang-Undang tentang Kepolisian. Ketua MK Mahfud Md. mengatakan pencabutan itu memenuhi syarat dan tidak menyalahi undang-undang. "Pencabutan itu beralasan," ujarnya dalam persidangan kemarin.
Permohonan pencabutan perkara diajukan sendiri oleh penggugat, yaitu Andi Asrun, melalui surat tertanggal 3 November 2011. Dengan penarikan tersebut, kata di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini