Nazar Belum Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki bukti untuk menjerat M. Nazaruddin dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus proyek wisma atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dijerat dengan pasal pencucian uang dalam kasus lain. Dalam persidangan kasus wisma atlet nanti, KPK akan menerapkan pasal penyuapan.
"Dalam kasus lain itu, bukti pencucian uang sudah ada, tapi masih perlu didalami," kata Ketua KPK Bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini