Pembebasan Koruptor Dihentikan
JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi dan terorisme. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan moratorium ini mulai berlaku kemarin. Sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, pemerintah menghentikan pemberian remisi narapidana dua kasus itu.
"Remisi dan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini