MUARA DUIT NAZAR DIUSUT,
Demokrat Dalam Bahaya
JAKARTA -- Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Gunarsih, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mudah mengusut muara aliran uang dari Muhammad Nazaruddin ke sejumlah pihak, termasuk Partai Demokrat, jika menggunakan pasal pencucian uang.
"Termasuk Demokrat terancam hukuman denda maksimal Rp 100 miliar jika terbukti menyelenggarakan kegiatan menggunakan dana dari Nazar," katanya kemarin. "Pengurusnya bisa dipenja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini