Pejabat Kementerian Energi Didakwa Korupsi
JAKARTA—Terdakwa Ridwan Sanjaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini didakwa dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system di Kementerian pada tahun anggaran 2009.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, K.M.S. Roni, mengatakan perbuatan Ridwan dilakukan bersama-sama dengan Jacobus Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi ES
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini