maaf email atau password anda salah


Terdakwa Bom Cirebon Diancam Hukuman Mati

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

arsip tempo : 171407901225.

. tempo : 171407901225.

JAKARTA – Empat terdakwa kasus bom bunuh diri di Cirebon mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Dalam persidangan perdana itu, jaksa mendakwa mereka terlibat terorisme dengan ancaman hukuman mati.

Keempat terdakwa itu adalah Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, 28 tahun, Arif Budiman bin Akmaludin Sastra Pawira (39), Andre Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin Junin Mangkuto Alam (32), dan Mu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan