Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup Jadi Tersangka
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas pada 2007-2009 di Kementerian.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan, ketiga pegawai itu adalah bekas Kepala Bagian Keuangan Biro Umum Amat Sukur, Kepala Subbagian Verifikasi Biro Umum Sulaiman, dan mantan Asisten Kelembagaan Lingkungan Hidup Puji Hastuti. "Dugaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini