Polisi Mengaku Keliru Soal Status Tersangka Ketua KPU
JAKARTA- Markas Besar Kepolisian RI mengaku melakukan kesalahan redaksional dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sengketa umum kepala daerah di Halmahera Barat yang dikirim penyidik kepada Kejaksaan Agung.
"Ada kesalahan tulis pada perihal surat yang tak sesuai dengan substansi masalah," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ketut Yoga Ana, di kantornya kemarin. Ia menjelaskan, dalam surat pada Agustus 2011 itu yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini