KILAS
KPID Tegur Empat Lembaga Penyiaran
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menegur tiga stasiun televisi swasta dan satu stasiun radio gara-gara isi siarannya. Mereka adalah SCTV, Trans TV, PRO TV Semarang, dan Abirawa FM Batang.
Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengatakan keempat lembaga penyiaran itu ditegur karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini