Gugat Majikan, TKI Menang di Swiss
JAKARTA -- Samiah Dulkarim, 28 tahun, memenangi gugatannya terhadap sang majikan, diplomat Arab Saudi, Nabil bin Muhammad al-Saleh, di Pengadilan Federal Swiss. "Sehari setelah putusan banding, kami langsung mendatangi Samiah," kata Duta Besar Indonesia di Swiss, Djoko Susilo, saat dihubungi kemarin. "Kedutaan semula tidak tahu persoalan ini karena Samiah tidak membuat laporan."
Samiah sudah dua tahun bekerja di tempat Nabil. Ia tercatat di Kedutaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini