Penyidikan Surat Palsu Dinilai Tak Menyimpang
JAKARTA --- Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, menyatakan, dari hasil paparan penyidikan kasus surat palsu panitera Mahkamah Konstitusi tak ditemukan penyimpangan dalam penyidikan.
Bahkan, menurut dia, permintaan tersangka Zainal Arifin Hoesein kepada penyidik agar dihadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. sebagai saksi tambahan juga diterima. “Beliau (Mahfud) bersedia hadir.”
Anggota Satuan Tugas Mafia Hukum, Herm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini