Pemerkosa di Angkutan Umum Ditangkap
JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pemerkosa dan perampas barang milik RSR, 27 tahun, karyawan swasta, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa lalu (20 September).
Aris, 20 tahun, dan Sebastian, 19 tahun, ditangkap di Hotel Grand Rocky, sedangkan Andri alias Putau, 18 tahun, di warung Internet Simpang Lampau. "Tidak ada perlawanan dari mereka," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini