Abu Tholut Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA -- Abu Tholut, terdakwa kasus terorisme, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengadakan pelatihan militer bagi tersangka terorisme di Aceh. "Terdakwa menyanggupi permintaan mengadakan pelatihan militer," ujar jaksa Bambang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Jaksa mengungkapkan, berawal dari pertemuan Abu dengan Amir Jamaah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini