Bekas Bos Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa Bambang Heru Ismiarso dituntut empat tahun penjara. Bekas atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak itu dinilai terbukti melakukan korupsi saat memproses pengajuan banding pajak oleh PT Surya Alam Tunggal. "Terdakwa dinilai tidak cermat memproses banding yang diajukan PT Surya Alam. Karena itu, menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti korupsi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini