Antasari Tuding Jenazah Nasrudin Dimanipulasi
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membeberkan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menilai hakim keliru dalam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepadanya dalam kasus itu.
Bukti-bukti baru tersebut disampaikan Antasari dalam memori peninjauan kembali yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Bukti baru alias novum itu adalah 28
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini