Tersangka Suap Proyek Rp 500 Miliar Berkantor di Ruko
JAKARTA - Dharnawati, tersangka kasus suap Rp 1,5 miliar untuk proyek infrastruktur di kawasan transmigrasi senilai Rp 500 miliar, berkantor di sebuah rumah toko (ruko). Perusahaan itu, PT Alam Jaya Papua, beroperasi di ruko kecil di Jalan Yos Sudarso Nomor 41-B, Manokwari, Papua.
Sebelumnya, pengacara Dharnawati, Farhat Abbas, mengatakan kliennya adalah perwakilan PT Alam Jaya Papua. Dia bersaudara dengan pemimpin PT Alam Jaya Papua, tapi tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini