Remisi Koruptor, Pemerintah Berdalih Berlindung di Balik Undang-undang
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berlindung di balik undang-undang mengenai pemberian remisi terhadap para terpidana koruptor. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara mengatakan, peraturan remisi dijalankan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Jika mengubah atau revisi peraturan, tentu melalui inisiatif legislasi DPR maupun pemerintah," kata Martua kemarin. Karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini