Vonis Rehabilitasi untuk Cicit Soeharto
JAKARTA -- Cicit bekas presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, terbukti menyalahgunakan narkotik jenis sabu. Namun Putri terbebas dari hukuman pidana di penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya hukuman setahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur.
Vonis itu sesuai dengan harapan Putri dan kuasa hukumnya. Keduanya langsung menyatakan menerima putusan yang diberikan itu. “In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini