Juru Bayar Tiket Diplomat Dihukum 16 Bulan
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara untuk Ade Sudirman, mantan Kepala Sub-Bidang Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri. Ade dinilai bersalah karena menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas para diplomat sehingga merugikan negara Rp 1,63 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ahma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini