Penyebar E-Mail Pertama Jadi Bukti Baru Kasus Prita
TANGERANG -- Penasihat hukum Prita Mulyasari mencantumkan penyebar pertama surat elektronik kliennya sebagai bukti baru dalam berkas peninjauan kembali perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang, Banten.
"Penyebar pertama e-mail Prita itu justru tidak pernah disentuh, diperiksa, dan dihadirkan dalam persidangan," kata Slamet Yuwono, penasihat hukum Prita dari OC Kaligis & Associates, kemarin. Menurut dia, penyebar e-mail p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini