2 Tahun Penjara untuk Penyuap Gayus
JAKARTA -- Robertus Santonius, terdakwa penyuap Gayus Tambunan, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Konsultan pajak di PT Metropolitan Retailmart itu terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak profesional. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini