Penilap Pajak Rp 32 Miliar Masuk Penjara
BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemarin menahan dua tersangka penggelapan pajak di PT GMW pada periode 2002-2008 senilai Rp 32 miliar. Keduanya adalah AS, pemilik perusahaan, dan WD, direktur di perusahaan itu.
"Kedua tersangka, AS dan WD, kami masukkan ke Rutan Kebonwaru," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah di Bandung kemarin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini