Indonesia Didesak Ajukan Ekstradisi Neneng
JAKARTA -- Pemerintah didesak segera mengajukan ekstradisi atas Neneng Sri Wahyuni jika benar istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu berada di Malaysia. Langkah ini sangat mudah mengingat kedua negara telah menjalin perjanjian ekstradisi sejak 1974.
"Kewajiban pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini