Umar Patek Terancam Minimal 10 Tahun Bui
JAKARTA -- Umar Patek, tersangka kasus Bom Bali I, terancam hukuman pidana sekitar 10-15 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Imigrasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Hukumannya di atas 10 tahun, bahkan 15 tahun penjara," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam keterangannya kepada pers kemarin.
Ihwal kemungkin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini