Wafid Disebut Terima Gratifikasi, Bukan Suap
JAKARTA -- M. Assegaf, pengacara Mohammad El Idris, menilai cek Rp 3,2 miliar untuk Wafid Muharam dalam kasus wisma atlet bukan suap, melainkan gratifikasi. Soalnya, tiga lembar cek kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu diberikan setelah PT Duta Graha Indah menang tender proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.
Assegaf menjelaskan, suap bertujuan mempengaruhi pejabat agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Suap, dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini