Terdakwa Kasus iPad Dituntut Lima Bulan Penjara
JAKARTA - Dua terdakwa perkara penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara, 42 tahun, dan Randy Lester Samusamu, 29 tahun, dituntut lima bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu. Jaksa penuntut umum Endang Rahmawati menyatakan Dian dan Randy telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dengan sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dengan memperjualbelikan barang tidak s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini