KILAS
Gubernur Syamsul Divonis 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi karena menggunakan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Langkat sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar. "Terdakwa juga dikenai denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba saat membacakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini