Hakim Kasus Antasari Dilarang Bersidang
JAKARTA -- Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi larangan bersidang selama enam bulan kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Komisi, majelis hakim yang mengadili Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, itu melanggar kode etik. "Karena mengabaikan sejumlah fakta hukum dalam persidangan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh melalui telepon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini