Penyuap Gayus Tambunan Dituntut 4 Tahun Bui
JAKARTA -- Robertus Santonius, terdakwa penyuap Gayus Tambunan, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Konsultan pajak PT Metropolitan Retailment itu dinilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti menyuap Gayus Rp 925 juta.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini