Pengadilan Tolak Praperadilan Sisminbakum
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Gugatan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI MPO) dianggap tak memenuhi unsur legal standing.
"Karena HMI bukanlah organisasi yang berhak mengajukan praperadilan," kata Yonisman, hakim tunggal, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HMI MPO menggugat praperadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini