JAKARTA – Kepolisian RI memperhadapkan keterangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, dan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, dalam perkara mafia pemilu. Konfrontasi yang diagendakan hari ini tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran keterangan saksi itu.
“Belum cukup (bukti) (untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka). Masih diperlukan pemeriksaan selanjutnya karena masih banyak keterangan yang bertentangan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Sutarman, dalam pesan pendeknya kepada Tempo kemarin.
Andi Nurpati diduga terlibat dalam kasus surat palsu jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Kepolisian RI telah menahan Masyhuri sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jawaban palsu itu. Surat jawaban itu diduga dibuat dalam kaitan dengan pertanyaan Komisi Pemilihan Umum ihwal putusan sengketa hasil pemilu Sulawesi Selatan I.
Surat pertanyaan dari Komisi itu disebut-sebut dikonsep oleh Andi. Di hadapan Panitia Kerja DPR, Andi membantah tuduhan-tuduhan itu. Namun keterangan sopir dan pejabat di Komisi Pemilihan Umum justru dianggap mengarah pada keterlibatannya.
Markas Besar Kepolisian dalam dua hari ke depan memanggil Andi Nurpati, yang berstatus terduga, dan orang-orang yang diduga terlibat pemalsuan mulai hari ini. "Berita acaranya akan dikonfrontasikan dengan saksi lain," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam kemarin.
Selain Andi dan Masyhuri, kepolisian memanggil mantan anggota staf Andi, yakni Matnur dan Sugiharto, serta Aryo, sopir Andi saat masih menjadi komisioner KPU. Keterangan Andi dicocokkan dengan penjelasan para staf dan sopir serta Masyhuri. Andi dan Arsyad telah memenuhi panggilan penyidik. Keduanya diperiksa dalam kaitan dengan dugaan kasus pemalsuan surat MK yang menjadi salah satu dasar penetapan kursi DPR.
Menurut Anton, penyidik tengah berfokus pada orang-orang yang diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu itu. "Kalau nanti ada fakta-fakta hukum lain, barulah kami kembangkan ke orang-orang yang membantu," kata Anton. MUHAMMAD TAUFIK | ENI SAENI