Prita Segera Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA -- Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari, bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung pekan depan. "Memori kasasi sudah tahap finishing," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, di Jakarta kemarin.
Menurut Slamet, memori PK akan difokuskan pada pendapat hakim Mahkamah dalam putusan perdata dan pidana untuk Prita. Soalnya, kedua putusan itu janggal karena menghasilka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini