KPK Tahan Pejabat Kementerian Energi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan tersangka Ridwan Sanjaya. Pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu ditahan terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan tenaga listrik surya solar home system 2009. "Dititipkan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Ridwan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3, 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini